Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Skincare Berbahaya

CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 17:52 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya.
Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Skincare Berbahaya. (Instagram/@mirahayati29).
Makassar, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan terhadap ratu emas, Mira Hayati dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Arif Wisaksono menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).

"Karena itu terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," kata Arif, Senin (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim bahwa terdakwa telah meresahkan dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

‎"Kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
‎Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.

Alasan hakim menjatuhkan vonis 10 bulan tersebut, karena selama menjalani sidang perilaku terdakwa sangat sopan.

"Terdakwa sopan dan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," ungkapnya.

Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dituntut Mira Hayati dituntut selama 6 tahun penjara.

Terkait putusan jaksa belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan, tim kuasa hukum Mira Hayati akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menyatakan akan banding atas putusan ini," kata kuasa hukum, Ida Hamidah dalam persidangan.

(mir/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER