KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca

CNN Indonesia
Senin, 07 Jul 2025 19:04 WIB
Ilustrasi. KA Sancaka Yogya-Surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca. (Istockphoto/ imagedepotpro).
Sleman, CNN Indonesia --

Dua orang penumpang salah satu rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng harus mendapatkan perawatan medis akibat terkena serpihan kaca jendela KA yang pecah akibat lemparan batu.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida saragih mengatakan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu oleh oknum tak bertanggungjawab ini terjadi ketika KA tersebut melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

Lemparan batu ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang KA di dalam. Menurut Feni, setibanya KA itu di Stasiun Solobalapan, dua penumpang itu langsung diperiksa dan diobati oleh tim medis, serta dirujuk ke RS Triharsi.

Selanjutnya, kata Feni, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.

"KAI Daop VI Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni dalam keterangan yang diterima, Senin (7/7) petang.

Feni menegaskan bahwa tindakan vandalisme macam pelemparan benda, corat-coret, maupun bentuk perusakan lainnya adalah pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, selain mengganggu kenyamanan penumpang.

Merespons hal ini, KAI Daop VI terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Kata Feni, pihaknya turut mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan KA.

KAI Daop VI Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," kata Feni.

"KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," pungkasnya.

(ugo/kum/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK