Anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) tewas karena diduga dianiaya. Ia ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu (16/4) lalu.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait tewasnya MN sebagai berikut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula bermula ketika korban bersama dua atasannya berada di vila tersebut. Di momen itu, mereka turut mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M.
Mereka pun menggelar pesta di tempat itu. Kemudian, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu yang diduga barang haram untuk diminum korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.
"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7),
Dari hasil penyidikan dan ekshumasi, diduga penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Sebelum pukul 20.00 WITA, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Syarif.
Ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun mengungkapkan korban tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujarnya.
Sejumlah luka ditemukan pada jasad korban yang tersebar di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri, berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek.
Arfi menyimpulkan Nurhadi masih hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi disebut akibat tenggelam, namun cekikan diduga sebagai penyebab korban tak sadarkan diri.
"Namun tentunya di sini, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tadi itu. Jadi, ada kekerasan pencekikan yang utama, yang membuat bersangkutan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air. Itu yang paling dominan," tuturnya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan siapa pelaku yang diduga menganiaya Nurhadi hingga akhirnya tewas.
"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diketahui dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Syarif turut memastikan dua atasan korban telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.