Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) dari transisi penerapan sistem tiket manual ke elektronik atau e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa penyidik Kejati Kepri, di antaranya aplikator PT Mitra Kasih Permata (MKP) sebagai penyedia sistem e-ticketing, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang sebagai operator kapal feri serta Pelindo.
"Sedang dilakukan Pengumpulan data dan bahan keterangan. Ada beberapa orang atau pihak yang sudah dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, Yusnar belum bisa menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan sebab dikatakan masih proses penyelidikan.
Humas Mitra Kasih Permata (MKP) Evangelia Pranoto mengakui perusahaannya bersama operator kapal feri dan Pelindo telah diperiksa penyidik. Dia menyebut MKP selaku fasilitator dimintai keterangan secara objektif dan netral.
Dia mengklaim semua data informasi dan dasar hukum sudah sesuai penerapan e-ticketing yang difasilitasi MKP.
"Operator, Pelindo dan MKP selaku fasilitator diminta keterangan secara objektif dan netral. Alhamdulillah semua data informasi dan dasar hukum sudah sesuai dengan penerapan e-ticketing yang difasilitasi MKP," ujar dia ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Keluhan warga
Penerapan sistem e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang telah banyak dikeluhkan penumpang kapal feri.
Selain adanya pungutan sebesar Rp2.000 ribu untuk pembelian satu tiket, para penumpang kapal merasa tidak mendapatkan pelayanan sistem e-ticketing tersebut karena tetap perlu membeli tiket secara manual di pelabuhan dan tetap mengantre.
Menurut keluhan penumpang, mereka harus membayar lebih untuk pembelian satu tiket dengan harga Rp81 ribu, termasuk biaya pas pelabuhan Rp10 ribu dan biaya e-ticketing Rp2.000. Sebelumnya harga tiket kapal feri dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Pelabuhan Punggur Batam hanya Rp69 ribu.
Selain soal biaya tambahan, penumpang juga mengeluh soal lambatnya perjalanan kapal feri. Perjalanan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Pelabuhan Punggur Batam memakan waktu 1 jam, lebih dari sebelumnya hanya 45 menit.
"Ya bang, kami masih beli manual tetap antre di pelabuhan, katanya sudah e-ticketing, tapi enggak dapat biaya layanan yang dipungut Rp 2.000 itu," ujar seorang penumpang kapal feri bernama Evi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Dia berharap kepada operator, aplikator dan pihak KSOP benar-benar menerapkan e-ticketing, bukan hanya sekadar saja. Menurut Evi ada biaya RpRp. 2.000 untuk layanan tetapi sebagai penumpang dia tidak mendapatkan manfaatnya.
"Saya belum mendapatkan biaya layanan yang dikenakan Rp 2.000 itu. Saya masih beli manual di pelabuhan," katanya.
Penumpang lain bernama Dendi juga mengeluh hal yang sama. Menurut dia biaya sebesar Rp2.000 untuk satu tiket dan satu penumpang memang tidak berat, namun apabila pungutan itu dikalikan ratusan atau ribuan penumpang dalam beberapa trip kapal feri nilainya menjadi banyak.
"Memang, untuk satu penumpang tidak besar Rp2.000, tapi kalau ratusan dan ribuan penumpang dipungut kan lumayan banyak juga itu bang," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/7).
Dendi mempertanyakan hasil uang pungutan masuk ke kantong mana. Dia berharap penerapan e-ticketing dipelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang jangan tanggung-tanggung dan tidak ada lagi pembelian tiket secara manual.
"Kita sebagai penumpang, juga tidak tahu ke mana uang pungutan Rp2.000 per tiket itu, saya berharap benar - benarlah penerapan e-ticketing di pelabuhan Sri Bintan Pura," ucap Dendi.
(arp/fea)