Yusril soal Tugas Khusus Gibran: Wapres Tak Berkantor di Papua

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jul 2025 09:43 WIB
Prabowo bakal tugaskan Gibran urus Papua. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril menyatakan yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan Gibran.

"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu (9/7).

Yusril menjelaskan pernyataannya soal Gibran yang mendapat tugas untuk percepatan pembangunan di Papua didasarkan pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Ia menjelaskan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Lalu, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ujarnya.

Yusril pun mengatakan bahwa wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Ia menyampaikan secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ucap dia.

Yusril sebelumnya menyebut Gibran akan diberikan tugas khusus oleh Prabowo untuk mengatasi persoalan di Papua.

Ia mengatakan Gibran nantinya tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua, melainkan juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua.

Yusril juga menyebut Gibran berkemungkinan akan memiliki kantor sendiri di Papua.

"Bahkan mungkin ada juga kantornya wakil presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata Yusril di Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa (8/7).

Dalam forum itu Yusril juga menjelaskan bahwa penunjukan khusus untuk Gibran di Papua itu sudah didiskusikan dalam beberapa waktu lalu.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua, yaitu saya kira ini pertama kali presiden akan berikan penugasan ke wakil presiden untuk penanganan masalah Papua," kata dia.

Yusril menyebut biasanya perihal tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).

Ia mengatakan Gibran tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua, melainkan juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua.

Menteri dalam Negeri Tito Karnavian sudah terlebih dulu memastikan Gibran tak akan berkantor di Papua menyusul rencana penunjukan dirinya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.

Tito menjelaskan soal kemungkinan terbit Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Gibran sebagai kepala eksekutif badan tersebut. Kata dia, posisi itu telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua dan sebelumnya pernah diduduki Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito di kompleks parlemen, Selasa (8/7).

Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

"Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura," kata Tito.

Badan tersebut, lanjut dia,akan bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres, dalam badan tersebut hanya mengoordinir tugas-tugas BKP3.

"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," kata Tito.

"Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," imbuhnya.

Penunjukan wapres membawahi urusan Papua bukan hal baru. Pada era Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin pada 2022 juga dipercaya memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Ma'ruf ditugasi memimpin lembaga yang dirancang untuk memastikan kelanjutan program pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Saat itu Ma'ruf juga sempat berkantor di Papua selama lima hari pada Oktober 2023.

(mnf/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK