Mensesneg soal Gibran Urus Papua: Amanat UU, Bukan dari Presiden

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jul 2025 17:41 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan perihal penugasan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua.

Dia menjelaskan hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai Wakil Presiden RI.

Atas dasar itu, dia meluruskan penugasan Gibran untuk urusan Papua itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan lewat tugas itu, bukan berarti Wapres harus berkantor di Papua.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut dia, Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya.

Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan.

Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut.

Dia pun menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut, karena pembangunan Papua merupakan kewajiban bagi pemerintah.

Apalagi, kata dia, Wakil Presiden memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan.

Sehingga, kata dia, tidak ada salahnya jika Presiden, Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR berkunjung ke Papua.

"Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ," katanya.

DPR minta pejabat tinggi berkantor di Papua

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta agar ada pejabat tinggi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang ditempatkan berkantor di Papua agar lebih cepat menangani berbagai permasalahan dan persoalan masyarakat di sana.

"Dengan berkantor di Papua, pejabat Badan Otsus yang ditunjuk bisa lebih dekat dengan persoalan masyarakat dan langsung turun tangan jika ada permasalahan yang perlu penanganan cepat," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menilai penyelesaian persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.

"Papua butuh perhatian yang berkelanjutan, bukan hanya simbolik. Kehadiran pejabat tinggi secara langsung di sana bisa menjadi langkah nyata bahwa negara hadir untuk semua warganya, termasuk saudara-saudara kita di Papua," ujarnya.

Menurut dia, selain pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia dan kualitas hidup masyarakat Papua.

Dia memandang dengan adanya pejabat tinggi yang berkantor di Papua maka koordinasi lintas kementerian dan lembaga pun diyakini akan lebih efektif dalam merespons kebutuhan daerah secara cepat dan tepat.

"PKB mendukung penuh upaya-upaya pemerintah yang menunjukkan keberpihakan kepada daerah-daerah tertinggal, termasuk Papua. Ini adalah langkah awal yang harus diikuti dengan kebijakan konkret dan keberlanjutan," tuturnya.

Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Legislator itu mengingatkan agar pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius terhadap pengembangan empat provinsi tersebut.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK