Wakil Ketua KPK Sebut KUHAP Bisa Atur Larangan Tahanan Tutupi Wajah

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 19:30 WIB
Menurut Wakil Ketua KPK, seseorang yang ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi harus diperlihatkan wajahnya agar mereka malu dan jera.
Wakil Ketua KPK Johansi Tanak (duduk kiri) saat akan merilis kasus perkara korupsi yang menghadirkan tersangka tipikor (tengah) di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa mengatur larangan tahanan menutup wajah atau memakai masker saat dirilis ke publik.

"Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan," ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak publik termasuk media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang." katanya.

Sebagai informasi, seorang tersangka korupsi yang dirilis secara resmi akan menggunakan rompi tahanan warna oranye. Namun, pada beberapa kesempatan terlihat bahwa tersangka itu menutup wajah dengan masker, hijab, atau topi.

Hal itu terlihat dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, termasuk di media sosial KPK seperti akun Instagram dan Youtube resminya.

Tanak mengaku hal tersebut terjadi karena saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.

"Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur," ujarnya.

Ia menekankan, "Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI."

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER