Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kunjungan ke kantor Mahkamah Agung (MA) untuk membahas sejumlah persoalan dalam bidang hukum, Jumat (11/7) siang.
Kunjungan dipimpin Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi dua Wakil Ketua MPR, yakni Rusdi Kirana dari Fraksi PKB dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dari Fraksi Partai Demokrat.
Kunjungan para pimpinan MPR itu diterima langsung Ketua MA Sunarto dan para hakim agung.
"Alhamdulillah tadi kami sama-sama berdiskusi tentang berbagai macam persoalan termasuk persoalan hukum," kata Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan yang digelar secara tertutup.
Lihat Juga : |
Menurut Muzani, hasil pertemuan kedua lembaga menyepakati dua substansi terkait masalah hukum.
Pertama, kata dia, baik MPR maupun MA bersepakat agar hukum tetap melindungi hak-hak asasi manusia.
Kedua, lanjut Muzani, MPR dan MA bersepakat agar masalah hukum diutamakan diselesaikan dengan cara mediasi. Menurut dia, mediasi telah diatur dalam aturan hukum di Indonesia, namun selama ini praktiknya jarang dilakukan.
"Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa lebih rendah. Itulah beberapa hal yang kita bicarakan dalam hari ini," kata Muzani.
Selain itu, pertemuan, kata dia, juga membuka wacana soal perlunya konstitusi baru bagi Indonesia menghadapi 2045. Isu itu harus mulai didiskusikan dan menjadi wacana para pemangku kepentingan.
"Apakah mungkin juga perlu dipikirkan tentang perlunya sebuah konstitusi Indonesia modern setelah 2045, tapi pembicaraan apa semua harus menjadi sebuah persiapan sekarang dengan melibatkan stakeholder sebanyak-banyaknya agar konstruksi itu bisa dipikirkan secara bersama," kata Muzani yang juga politikus Gerindra itu.
Sebagai catatan konstitusi Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamendemen sebanyak empat kali di masa reformasi. Empat kali perubahan UUD 1945 itu dilakukan kurun waktu 1999 - 2002.
Sementara, pada kesempatan itu, Ketua MA Sunarto mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya turut membahas soal revisi KUHAP. Namun, Sunarto menyebut MA sepenuhnya akan mengikuti hasil pembahasan di DPR.
Menurut Sunarto, MA hanya pengguna konstitusi, bukan pembuat. Proses pembahasan konstitusi merupakan kewenangan DPR.
Namun, dia bersepakat soal dua substansi hukum berdasarkan hasil diskusi. Menurut dia, KUHAP harus melindungi hak setiap warga negara.
"Saya rasa itu linier dengan tujuan bernegara kita yang pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia, otomatis di dalamnya termasuk melindungi hak asasinya," katanya.
Selain berdiskusi isu hukum, kata Muzani, kunjungan MPR ini sebagai balasan dari yang dilakukan MA sebelumnya. Kunjungan itu sekaligus menjadi rangkaian lawatan MPR ke beberapa lembaga negara lain seperti Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang tahunan MPR 16 Agustus mendatang.