Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kasus tudingan ijazah palsu yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa laporan yang dilayangkan itu mengandung kebenaran.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai saat dihubungi, Jumat (11/7).
Rivai menyampaikan tim kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Rivai juga menyebut lewat langkah hukum ini diharapkan bisa mengembalikan nama baik Jokowi yang tercoreng buntut tudingan ijazah palsu tersebut.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucap dia.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.