Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2024 lalu menerima permohonan perlindungan dari 10.217 pemohon.
Jumlah permohonan perlindungan itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya 7.600 pemohon perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
"Saat ini kita baru bisa menyampaikan jumlah permohonan saksi dan korban 2024 yang mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sabtu (12/7).
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024 ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia dan ini merupakan kebutuhan yang didaftarkan oleh masyarakat.
"Permohonan yang paling banyak berasal dari kuasa hukum, karena mereka orang-orang terdekat dari saksi maupun korban tindak pidana yang semakin kompleks ini," ujarnya.
Ia menyatakan permohonan perlindungan saksi dan korban ini juga berasal dari rekomendasi kepolisian, diri sendiri sebagai orban dan saksi, keluarga korban, dan terakhir instansi pemerintah.
"Permohonan dari instansi pemerintah ini cukup banyak, baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah," katanya.
Ia menekankan LPSK terus menerus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah pusat dan daerah.
"LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah dalam pemberian perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder baik di pusat maupun daerah," katanya.
Selama 2024 itu, LPSK juga memfasilitasi ganti kerugian yang dialami 6.035 korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jumlah yang difasilitasi itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni total 2.774 korban TPPU.
Ia mengatakan korban TPPU 2024 ini mengalami peningkatan cukup signifikan dengan berbagai modus seperti korban investasi ilegal, tindak pidana koperasi dan perbankan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
"Korban TPPU ini cukup banyak sehingga perlu menjadi perhatian bersama khususnya masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan lainnya," kata Antonius.
Ia menyatakan LPSK juga telah memfasilitasi pemulihan melalui kompensasi kepada korban-korban tindak pidana terorisme selama 2024 sebanyak 103 korban atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 175 korban.
Ia menambahkan pada Juni tahun ini telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 Undang-Undang Nomor 24 tentang Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa membayar kompensasi restitusi ini, maka kekurangan pembayarannya akan difasilitasi melalui kompensasi yang dananya diambil dari dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual ini," katanya.