Direktur Jawa Pos: Sengketa dengan Dahlan Iskan Demi Selamatkan Aset

CNN Indonesia
Minggu, 13 Jul 2025 19:08 WIB
Jawa Pos menempuh jalur hukum melawan Dahlan Iskan terkait penertiban aset. Meskipun tegas, mereka terbuka untuk negosiasi dengan niat baik.
Jurnalis senior Dahlan Iskan. (Foto: CNN Indonesia/Sobar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Jawa Pos mengungkapkan alasan menempuh jalur hukum melawan Dahlan Iskan.

Direktur Jawa Pos Holding Hidayat Jati mengatakan sengketa hukum antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya adalah terkait dengan penertiban aset.

Kata dia, proses di pengadilan sama sekali tidak mengingkari Dahlan Iskan adalah orang yang pernah berperan besar dalam pengembangan Jawa Pos di masa-masa awal pengelolaannya.

Namun Jati menegaskan bahwa hampir semua persoalan legal Jawa Pos terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset.

"Seperti semua aksi korporasi, direksi harus merapikan pembukuan dan menjaga tata kelola perusahaan dalam memastikan kejelasan status kepemilikan asetnya," kata Jati melalui keterangan tertulis, Minggu (13/7).

Jati menjelaskan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016 menjadi momen penting dan strategis untuk merapikan seluruh aset perusahaan.

Hasil dari tax amnesty itu sudah masuk dalam Laporan Keuangan (LK) yang diaudit resmi, disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos. Pada RUPS tersebut, keputusan pemegang saham bulat.

Jati menuturkan dalam proses penertiban itu ada beberapa aset yang bersinggungan dengan kepemilikan dan transaksi atas nama atau pihak lain, termasuk Dahlan Iskan.

"Namun, berkat pendekatan yang baik, upaya penertiban di aset-aset pak Dahlan itu yang prosesnya tadinya rumit, sebagian besar bisa diselesaikan dengan damai dan baik-baik, kok," kata Jati.

Salah satu proses pengalihan aset yang bisa diselesaikan secara damai adalah mengenai kewajiban Dahlan Iskan yang timbul pada perusahaan seputar investasi pribadi pada proyek PLTU di Kaltim.

Begitu juga dengan penertiban aset proyek pribadi Dahlan Iskan di bidang pengolahan Nanas.

"Jadi, tidak hanya soal PT Dharma Nyata, tapi menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu, dan sebagian besar berlangsung sesuai prosedur dan kedua belah pihak bisa menemukan kesepahaman sehingga tercapai kompromi dengan damai," ucap Jati.

Dia menyatakan pilihan melakukan upaya hukum adalah keputusan yang berat dan dipertimbangkan secara matang oleh direksi.

"Sebab, aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum harus dipatuhi," tehas dia.

Meskipun tegas dalam menempuh proses hukum, Jati mengungkapkan Jawa Pos selalu bersedia untuk melakukan negosiasi dengan Dahlan Iskan asal dengan niat baik dan berdasarkan fakta hukum.

"Kami selalu terbuka untuk itu karena kami sadar jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," tandasnya.

Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).

Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang terdaftar dengan nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER