Polisi menangkap wanita inisial KT (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah diduga menganiaya seorang pria inisial MN (75) akibat tidak diberikan sejumlah uang usai melakukan hubungan intim.
"Betul, perempuan menganiaya laki-laki. Pelaku kesal karena setelah berhubungan tidak dibayar," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/7).
Peristiwa tersebut bermula pelaku masuk ke dalam rumah korban di Jalan MH Thamrin, kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (3/7) sekitar pukul 06.30 WITA. Di dalam rumah itu pelaku langsung menganiaya lansia dengan menggunakan sebuah kayu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung memukul di bagian kepala hingga mengalami luka robek, kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, kata Rayendra, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya polisi berhasil menangkap wanita tersebut.
"Motif berdasarkan pengakuan terduga pelaku mengakui tidak dibayar setelah hubungan intim. Kekesalan pelaku karena merasa tidak dibayar sesuai kesepakatan," jelasnya.
Meski demikian, kata Rayendra penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban untuk mengungkap pasti motif kejadian tersebut.
"Sementara ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polres Bone," katanya.