MUI Jatim Resmi Fatwa Haram Sound Horeg, tapi dengan Catatan

CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 14:58 WIB
MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg jika melanggar norma syariat. Penggunaan positif tetap diperbolehkan dengan batasan.
Karnaval Sound Horeg yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Surabaya, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg

Namun, fatwa haram itu berlaku dengan catatan yakni bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin. (14/7).

Keputusan itu diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Sholihin mengatakan, MUI Jatim pun merasa perlu mencermati fenomena penggunaan perangkat audio berintensitas tinggi yang semakin marak itu, karena disebut berpotensi menimbulkan mudarat.

Lebih lanjut, dalam prosesnya, MUI Jatim memandang penggunaan teknologi audio bisa bernilai positif jika digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Namun, apabila berpotensi merusak dan melanggar hak orang lain, maka tidak dapat dibenarkan.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," ucapnya.

Meski begitu, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

Rekomendasi MUI Jatim

Fatwa ini juga disertai sejumlah rekomendasi. Di antaranya, MUI meminta kepada penyedia jasa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga hak orang lain, ketertiban umum, serta norma agama.

Selain itu, MUI Jatim mendorong pemerintah daerah di Jawa Timur untuk segera menyusun regulasi terkait penggunaan alat pengeras suara, termasuk perizinan dan sanksi. Mereka juga meminta Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memberikan legalitas terhadap sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama," ucapnya.

"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

MUI Jatim juga mengimbau masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan perbaikan, maka akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," katanya.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER