Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno & Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jul 2025 02:45 WIB
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi utama, seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi utama, seperti mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai peristiwa pidana kasus dugaan korupsi impor gula yang didalilkan menjadi tidak utuh karena jaksa gagal menghadirkan Rini Soemarno serta Jokowi di pengadilan.

Teruntuk Rini, jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan tanpa menghadirkannya langsung dalam sidang.

"Dalam perkara a quo, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo, sehingga peristiwa hukum yang didalilkan menjadi tidak utuh dan kontradiktif," ujar Pengacara Tom, Zaid Mushafi, dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7).

Zaid menyatakan jaksa tidak mampu menunaikan beban pembuktian dalam kasus impor gula secara sempurna. Menurut dia, unsur mens rea atau niat jahat kliennya tidak teruraikan dengan utuh.

"Dengan demikian, beban pembuktian yang menjadi tanggung jawab JPU tidak tertunaikan secara sempurna, menjadikan dakwaan mengandung kelemahan fundamental dalam aspek negatief wettelijk bewijsstelsel," ucap Zaid.

"Oleh karenanya hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," sambungnya.

Kuasa hukum Tom lainnya menambahkan jaksa hanya mencari-cari kesalahan Tom. Kata dia, jaksa mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

"Bahwa JPU tetap bersikeras mencari-mencari kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas. Padahal, berdasarkan analisis fakta persidangan dan analisis yuridis yang telah penasihat hukum maupun terdakwa uraikan secara lengkap dalam nota pembelaan, seluruh perbuatan-perbuatan yang didakwakan adalah tidak terbukti serta surat dakwaan maupun tuntutan mengandung kekeliruan hukum," ucap dia.

Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK