Catatan Kritis KontraS soal RUU HAM: Waspadai Komnas HAM-KPAI Dilebur

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jul 2025 10:12 WIB
Merespons rencana revisi UU HAM, KontraS memberikan catatan kritis termasuk mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi peleburan lembaga Komnas HAM hingga KPAI.
Ilustrasi. Merespons rencana revisi UU HAM, KontraS memberikan catatan kritis termasuk mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi peleburan lembaga Komnas HAM hingga KPAI. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hak Asasi Manusia telah memulai kick off pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bersama sejumlah pakar HAM pekan lalu.

Pelibatan para pakar HAM sejak awal pembahasan diharapkan dapat menyusun rancangan undang-undang HAM bisa memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu yang direkomendasikan para pakar, kata Menteri HAM Natalius Pigai, adalah penguatan terhadap Komnas HAM agar rekomendasinya bisa berkekuatan hukum.

Di samping itu, sejumlah organisasi dan individu yang memerhatikan penegakan HAM di Indonesia pun buka suara soal pelaksanaan revisi UU HAM itu. Salah satunya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam keterangan resminya, KontraS mendorong perubahan undang-undang itu harus menjawab permasalahan struktural pelanggaran HAM yang terus berulang serta mendengarkan dan berpihak pada korban pelanggaran HAM.

Dan, berikut rangkuman catatan kritis KontraS atas revisi UU HAM seperti dikutip dari siaran pers, 11 Juli 2025:

Aktor pelanggaran HAM

Salah satu poin utama dalam wacana revisi adalah memperluas kategori pelaku pelanggaran HAM, tidak hanya terbatas pada aktor negara, tetapi juga mencakup korporasi dan individu nonnegara.

Dalam catatannya, KontraS mengingatkan pengaturan ini harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak bertabrakan dengan ketentuan mengenai pidana korporasi yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2026.

Demikian pula dengan pengenaan tanggung jawab pada individu nonnegara, yang bisa berpotensi tumpang tindih dengan hukum pidana umum jika tidak diatur secara presisi.

Penggabungan Komnas HAM hingga KPAI

KontraS juga menyoroti rencana penggabungan lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi satu lembaga tunggal. Wacana ini dianggap berisiko melemahkan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.

Menurut KontraS, penggabungan tersebut bisa menghilangkan pendekatan khusus yang selama ini menjadi kekuatan masing-masing lembaga. Fokus, keahlian, dan sensitivitas terhadap isu-isu spesifik bisa tergerus, sementara beban kerja dan prioritas isu menjadi tidak seimbang.

KontraS juga mengingatkan bahwa berdasarkan General Comment No. 2 dari Committee on the Rights of the Child, negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak seperti Indonesia, justru dianjurkan memiliki lembaga khusus untuk anak.

Kelompok korban

Lebih lanjut, KontraS menegaskan proses revisi UU HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan kelompok korban pelanggaran HAM.

Tidak hanya mendengar pakar dan organisasi HAM, proses revisi wajib mendengarkan aspirasi langsung dari korban.

Partisipasi bermakna

KontraS mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi praktik penyusunan regulasi yang tertutup dan minim partisipasi seperti sejumlah undang-undang sebelumnya.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat

KontraS juga menekankan bahwa pemerintah belum menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya diselidiki Komnas HAM. Oleh karena itu, KontraS mendesak agar revisi UU HAM dapat menindaklanjuti penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran berat HAM.

Catatan terakhir KontraS menyoroti masih maraknya praktik penyiksaan di berbagai wilayah. Dalam pemantauannya sepanjang Juni 2024 hingga Mei 2025, tercatat ada 67 peristiwa penyiksaan di berbagai daerah Indonesia.

Fakta itu mencerminkan adanya persoalan struktural yang turut memicu terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. KontraS mendesak UU HAM tak hanya sekedar dokumen hukum, melainkan harus diimplementasikan secara serius oleh seluruh lembaga dan aparat penegak hukum.

(kay/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER