Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penjelasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) pada 17 Oktober yang bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Puan tak ingin kebijakan tersebut kembali menuai polemik di masyarakat. Dia mengaku akan menugaskan Komisi X DPR untuk mendalami hal itu.
"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7).
Menurut Puan, kebudayaan milik seluruh masyarakat lintas generasi sehingga penetapan HKN tak boleh bersifat eksklusif.
"Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif," katanya.
Penetapan HKN didasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon, 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan penetapan HKN diusulkan kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta, baik dari tradisi maupun seni kontemporer.
Para seniman disebut Fadli telah melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikan gagasan itu kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui serangkaian diskusi mendalam.
"Budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa," kata Fadli.