Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Disebut Minta 'Imbalan' Google 30 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 05:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan karena mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim menemui pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.

"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Dalam pertemuan itulah, Qohar menyebut Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis adanya bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.

Ia menjelaskan perjanjian itu disampaikan Jurist dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

"Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER