Pria Paruh Baya Lecehkan Penumpang di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jul 2025 02:48 WIB
Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka buntut melakukan aksi pelecehan terhadap remaja di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta.
Ilustrasi. Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka buntut melakukan aksi pelecehan terhadap remaja di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta. (Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka buntut melakukan aksi pelecehan terhadap remaja perempuan usia 17 tahun di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta.

Aksi pelecehan itu terjadi di dalam pesawat pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tantenya duduk di tengah, sementara pelaku di samping kiri di dekat jendela pesawat.

"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Setelahnya, saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," ucap Ronald.

Mendapat perlakuan itu, korban pun kaget dan langsung menceritakan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan. Namun, saat itu tantenya itu tidak memahaminya.

Usai kejadian itu, korban berkeinginan pergi ke toilet, namun urung dilakukan lantaran lampu tanda mengenakan sabuk pengaman belum dipadamkan.

Akhirnya, setelah lampu tanda mengenakan sabuk pengaman padam, korban langsung menuju ke toilet yang ada di bagian belakang pesawat dan menangis.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi tak senonoh itu karena merasa tertarik dengan korban.

"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada anak korban. Sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," tutur Yandri.

Yandri menuturkan kepolisian telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan visum terhadap korban.

"Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma," ucap dia.

Kini, pelaku berinisial IM itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana dan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER