Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bos minyak Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Riza pada pekan depan.
Oleh sebab itu, Anang meminta yang bersangkutan agar dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).
"Ada tahapannya (sebelum jemput paksa). Kita berharap agar kooperatif," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.