Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membuat regulasi yang mengatur besaran honor guru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekolah swasta karena honornya terlalu rendah.
"Kami meminta pemerintah mengkaji ulang dan menghitung ulang terkait honor guru PAUD dan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Jakarta," ujar Dina, Jakarta, Kamis (17/7) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, payung hukum perlu dikeluarkan untuk menjadi pedoman sekolah swasta dalam membayar hak para guru honorer.
Selama ini, lanjut dia, pemilik yayasan cenderung memberi honor seikhlasnya kepada guru PAUD, padahal mereka merupakan ujung tombak dalam menelurkan bibit-bibit muda harapan bangsa di masa depan.
"Saat ini honor yang diterima guru PAUD nonformal sebesar Rp550 ribu per bulan. Kami berharap Pemerintah DKI Jakarta turut mengkaji ulang besaran honor dan ikut meningkatkannya," ujarnya.
Dia memandang, honor sebesar Rp550 ribu per bulan jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan hidup di Jakarta. Tidak dipungkiri, kebutuhan hidup di Jakarta cukup tinggi, karena itu upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta menembus Rp5,3 juta lebih.
"Melihat kebutuhan di Jakarta sangat banyak, mohon dibantu kebijakan dan perhatiannya untuk kesejahteraan para guru," kata dia.
Dia merasa tak elok apabila seorang guru yang merupakan warga Jakarta dan ikut berkontribusi, justru kesejahteraannya tidak diperhatikan.
"Jadi ini sangat prihatin, karena yang diperhatikan itu hanya di negeri saja. Kenapa gaji atau honor guru swasta kurang diperhatikan," ujarnya.