Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menghadapi lebih dari 1.000 halaman putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim tengah membacakan berkas putusan terkait konstruksi kegiatan impor gula.
"Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut dengan baik, dan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum saja.
"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ucap hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hingga persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Tom kukuh merasa tidak bersalah. Apa yang dilakukannya semasa menjabat Menteri Perdagangan dalam impor gula, terang dia, semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden RI ke-7 dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.
(fra/ryn/fra)