Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Charles telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam impor gula.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7) malam.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan Jumat (4/7) lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Charles.
Hal memberatkan yaitu Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN; Charles telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau; serta perbuatannya telah memperkaya orang lain.
Sedangkan hal meringankan adalah Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah ada penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Charles dan JPU menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut. Sebelum ini, majelis hakim telah membacakan putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong.
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan JPU yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.
(fra/ryn/fra)