DJKI Respons Fatwa MUI Jatim Sound Horeg Haram

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jul 2025 23:00 WIB
DJKI respons fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengharamkan sound horeg.
Ilustrasi sound horeg. DJKI respons fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengharamkan sound horeg. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Surabaya, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengharamkan sound horeg.

Beberapa waktu lalu, Kanwil Kemenkum Jatim sempat berencana memberikan hak kekayaan intelektual atau HAKI kepada sound horeg.

"Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum," kata Direktur DJKI Razilu, melalui keterangan yang dipublikasi Kanwil Kemenkum Jatim, Jumat (18/7).

"Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi," tuturnya.

Razilu mengatakan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas, yang melarang setiap orang menciptakan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral, agama dan ketertiban umum.

"Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

DJKI menegaskan suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik.

Namun, jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan.

DJKI kemudian menyoroti fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg.

Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan, serta kegiatan lain yang steril dari hal-hal yang diharamkan, hukumnya boleh.

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI pun mengharapkan regulasi khusus, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

"Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini," ucap Razilu.

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengajukan perizinan dan membayar royalti lagu-lagu yang merekan putar saat pertunjukan.

"Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial," tuturnya.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.

Keputusan itu diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat atau petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025. Mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga dokter THT.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Sholihin, Senin (14/7).

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, sedangkan ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak," ucapnya.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

(frd/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER