Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

CNN Indonesia
Minggu, 20 Jul 2025 13:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terhadap upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatnasaat dikonfirmasi, Minggu (20/7).

Anang tak banyak memberikan tanggapan terkait vonis terhadap Tom tersebut. Ia hanya menyampaikan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ucap dia.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.

Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," ucap hakim.

"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," lanjut hakim.

Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER