Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PDNS

CNN Indonesia
Senin, 21 Jul 2025 14:38 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS Kemenkominfo. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Kasi Pidsus Kejari Jakpus Ruri Febrianto mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny sudah dilakukan dua kali di Lapas Sukamiskin.

Johnny turut dimintai keterangan lantaran ada surat edaran yang dia terbitkan saat masih menjadi sebagai menteri.

"Kita menanyakan hasil surat edaran yang dikeluarkan dia. Cuma kalau itu dia lebih lempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia," kata Ruri saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Dalam pemeriksaan, Ruri menyebut Johnny mengakui soal surat edaran tersebut. Namun, Johnny tak terlibat langsung dalam pelaksanaannya.

"Kalau dari dia enggak (ada keterlibatan langsung), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam dan jadi dia enggak fokus ke sana," tutur dia.

Sebelumnya, Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Kelima tersangka ini yakni Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ) dan dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA serta PPA.

Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berkomitmen mendukung aparat dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Bahkan, pihaknya akan membentuk tim internal untuk membenahi tata kelola proyek pusat data nasional.

"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5).

Johnny Plate masih berstatus narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, November 2023 lalu, di kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny mengajukan beberapa upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Namun upaya terakhir Johnny berupa peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2025.

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya, MA pada hari Selasa (9 Juli 2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER