Pemerintah Kota Bandung mengizinkan kegiatan karya wisata atau study tour yang diselenggarakan sekolah, termasuk perjalanan ke luar provinsi.
Namun, itu diperbolehkan dengan catatan selama kegiatan tersebut tidak memengaruhi penilaian akademik siswa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan selama kegiatan tersebut tidak dikaitkan dengan penilaian akademik siswa, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
"Selama study tour tidak memengaruhi nilai akademik siswa, ya silakan saja. Tidak ada masalah," katanya di Bandung, Senin (21/7) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Farhan, study tour merupakan bagian dari pembelajaran nonformal yang bisa memperluas wawasan siswa, selama dilaksanakan dengan perencanaan matang dan dalam pengawasan pihak sekolah.
"Kegiatan seperti ini bisa menjadi sarana pembelajaran yang bermakna, asal tidak disalahgunakan dan tetap dikendalikan," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bandung memilih untuk bersikap inklusif dan fleksibel dalam menyikapi kebijakan provinsi, selama kegiatan tersebut tidak merugikan siswa secara akademik maupun psikologis.
"Kalau dari Gubernur ada edaran larangan, itu sah-sah saja. Tapi Bandung tidak akan ikut melarang. Kota ini terbuka, masuk boleh, keluar pun boleh," ucap Farhan.
Farhan juga mengingatkan agar kegiatan study tour tidak menjadi alat tekanan sosial atau akademik, apalagi dijadikan ajang pamer yang menimbulkan beban bagi siswa.
"Yang penting, jangan sampai siswa merasa dipaksa ikut agar nilainya aman, atau takut dianggap absen. Ini soal memperluas wawasan, bukan kompetisi akademik," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour ke luar daerah.
Larangan tersebut didasarkan pada banyaknya keluhan orang tua yang terbebani secara finansial, bahkan dalam sejumlah kasus disebut harus berutang atau menjual barang untuk membiayai anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.