Presiden ke-7 Joko Widodo selesai menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7) siang.
Jokowi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Total, ia menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih terhitung sejak tiba di Polresta Solo pukul 10.16 WIB.
Sejumlah dokumen dibawa Jokowi saat mendatangi Mapolresta Solo, terutama ijazah dari SD hingga perguruan tinggi. Dia langsung masuk ruang pemeriksaan.
Tim pemeriksa Jokowi berasal dari Polda Metro Jaya yang memang menangani kasus ini. Saat keluar ruang pemeriksaan, Jokowi langsung ditemui wartawan yang telah menunggu.
Ia mengaku mendapat sekitar 45 pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan berkata kliennya diperiksa bersama 10 saksi lain.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam dengan materi berupa pendalaman sejumlah hal seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi dan dosen pembimbingnya.
"Hari ini ada 10 orang diperiksa, plus bapak jadi 11 orang. Jadi bapak diperiksa bersama-sama 10 saksi lainnya," kata Yakup.
Selain itu Yakup mengungkap bahwa polisi menyita sejumlah dokumen, antara lain ijazah SMA dan S1 Jokowi. Menurut Yakup, dokumen itu akan diperlihatkan di persidangan.
Yakup menambahkan, pihaknya belum mendapat informasi soal tersangka di kasus ini.
"Belum ada informasi sudah ada tersangka, belum, karena penyidikan baru dimulai, Pak Jokowi baru diperiksa," katanya.
Selain itu, ia mengklarifikasi pemberitaan media terkait permintaan Jokowi menunda pemeriksaan.
Yakup berkata kliennya memang minta penundaan pemeriksaan pekan lalu, tapi bukan karena kondisi kesehatan. Alasan utama permintaan penundaan karena telah ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi diproses oleh Polda Metro Jaya. Sedikitnya ada enam laporan polisi di kasus ini, termasuk laporan langsung dari Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Untuk lima laporan lain, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.