Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id mengumumkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki harta senilai Rp27,519 miliar pada 2024.
Berdasarkan data pada laman tersebut, yang dikutip pada Rabu (23/7), Gibran menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 pada 28 Maret 2025.
Rincian dari harta Gibran sebanyak Rp27,519 miliar itu terdiri atas dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, Jateng; dua aset tanah dan bangunan di Sragen, Jateng; dan tiga aset tanah di Surakarta.
Tujuh aset tanah dan bangunan milik Gibran itu totalnya bernilai Rp17,44 miliar.
Kemudian, empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta.
Selain itu, Gibran memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp280 juta.
Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar.
Gibran tercatat tidak memiliki utang, sehingga jumlah harta secara keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp27,519 miliar.
Wapres Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).