Total harta kekayaan Presiden RI Prabowo Subianto tercatat mencapai Rp2,06 triliun berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2025.
Terdapat peningkatan daftar kekayaan Prabowo dari laporan tahun sebelumnya, tepatnya pada 5 April 2024 di mana Prabowo melaporkan kepemilikan harta kekayaan senilai Rp2.042.682.732.691.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, daftar kekayaan Prabowo terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp294.594.738.000.
Secara rinci terdiri dari:
Prabowo juga mempunyai tujuh unit mobil dan satu motor dengan nilai mencapai Rp1.258.500.000.
Kendaraan tersebut meliputi Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2005, hasil sendiri, Rp400.000.000; Mobil Honda CR-V Jeep Tahun 2007, hasil sendiri, Rp130.000.000; Mobil Land Rover Jeep Tahun 1994, hasil sendiri, Rp50.000.000; Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1980, hasil sendiri, Rp50.000.000.
Kemudian Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2000, hasil sendiri, Rp175.000.000; Motor Suzuki Tahun 2002, hasil sendiri, Rp3.500.000; Mobil Toyota Lexus Jeep Tahun 2002, hasil sendiri, Rp400.000.000; dan Mobil Land Rover Jeep Tahun 1992, hasil sendiri, Rp50.000.000.
Daftar kekayaan Prabowo juga berupa kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp16.464.523.500; surat berharga Rp1.701.879.000.000; kas dan setara kas Rp48.044.251.191.
Dari keseluruhan rincian daftar kekayaan Prabowo tersebut, KPK mengakumulasikan total harta kekayaan Prabowo di LHKPN sebesar Rp2.062.241.012.691.
(ryn/gil)