Mantan prajurit marinir TNI AL Satria Arta Kumbara memohon kepada pemerintah untuk mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) usai dikabarkan bergabung dengan militer di Rusia.
Sebelum meminta permohonan ini, awal Mei 2025, muncul pengakuan Satria yang bergabung dengan tentara bayaran di Rusia.
Saat itu, sebuah akun media sosial TikTok diduga milik Satria mengunggah dua foto. Pertama, foto seorang laki-laki berseragam militer. Foto lainnya memperlihatkan laki-laki itu berseragam TNI AL.
TNI Angkatan Laut kemudian membenarkan Satria adalah mantan anggota Korps Marinir TNI AL. Pangkat terakhirnya adalah Sersan Dua (Serda).
Ia tercatat berdinas terakhir Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Namun, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Satria dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Kini, dalam video baru yang beredar, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," katanya,
Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Indonesia Satria Arta Kumbara otomatis hilang setelah yang bersangkutan bergabung dengan militer di Rusia.
Supratman menjelaskan perlu proses hukum lagi jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," kata Supratman melalui keterangan persnya, Rabu (23/7).
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Huruf (d) berbunyi: WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".
Supratman menjelaskan ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tepatnya ada di Pasal 31.
"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," tutur Supratman.
Namun demikian, Kementerian Hukum hingga saat ini belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk dari perwakilan di luar negeri mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.