Polisi membeberkan duduk perkara dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Giovanani Surya atau DJ Panda terhadap Erika Carlina.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.
"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," imbuhnya.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.
"Atas kejadian tersebut korban (Erika) merasa terancam dan dirugikan," ucap Ade Ary.
Alhasil, Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam laporan itu, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.