Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disambut para pendukungnya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Hasto yang menaiki mobil tahanan tiba sekitar pukul 13.30 WIB dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengenakan kemeja dan kacamata hitam dibalut rompi oranye.
Kedatangan Hasto disambut para pendukungnya yang memenuhi sepanjang jalan Bungur, kawasan Pengadilan Tipikor. Sebelum masuk ruang sidang, Hasto bahkan disambut tarian tradisional Bali di basement gedung Tipikor.
Massa menyerukan kebebasan terhadap Hasto. Dia berharap majelis hakim bersikap adil dalam kasus tersebut.
Massa dalam orasinya menyebut kasus Hasto merupakan rekayasa politik. Mereka tak ingin kasus serupa kembali terulang di masa depan.
"Kami berharap bahwa putusan hari ini tidak mengalahkan logika kita, tidak mengalahkan nalar hukum kita, jangan sampai putusan hari ini karena ada pesanan politik, karena ada kepentingan politik," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers jelang sidang putusan.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.