Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Dari pantauan, kiri dengan didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy. Hasto langsung menyapa sejumlah politisi PDIP yang hadir di ruang sidang. Istri Hasto, Maria Stefani juga terlihat hadir.
Hasto lalu terlihat mengangkat tangan sambil mengepal. Para pendukung yang hadir di dalam ruang sidang lalu meneriakkan 'Merdeka'.
Saat hakim tiba, Hasto juga kembali mengangkat kepalan tangan sambil menghadap para pengunjung di ruang sidang.
Saat berita ini ditulis, majelis hakim telah memulai pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.