Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menyerukan Kudatuli jilid dua di depan ratusan kader dan simpatisan partainya usai vonis 3,5 tahun terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku.
Dari atas mobil komando usai vonis di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ribka mengajak kader dan simpatisan untuk berkumpul dan memerahkan kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Ribka mengungkap kekecewaannya atas vonis terhadap Hasto. Dia menilai vonis tersebut sebagai bentuk permainan terhadap hukum dan partainya.
"Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?" Kata Ribka disambut teriakan massa pendukung.
Kudatuli merupakan akronim yang merujuk pada peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 di kantor DPP PDIP buntut friksi internal PDIP (kala itu masih PDI) antara Megawati dan Suryadi sebagai proksi pemerintah untuk memperebutkan kursi ketua umum. Peristiwa itu kemudian menguatkan Megawati sebagai simbol perlawanan terhadap Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.
Ribka mengaku memahami instruksi Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri agar setiap kader taat pada hukum. Namun, jika hukum telah dipermainkan, kata dia, semuanya harus melawan.
Ribka berkata vonis tersebut bukan hanya menyangkut Hasto, namun juga sebagai bentuk pelecehan terhadap partainya. Dia menyebut PDIP telah dikangkangi oleh hukum dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pernyataan hakim yang tidak tebang pilih.
"Mana jaksa, mana jaksa, mau saya ajak duel kalau ada jaksa, yang bisa nangkap jaksa mana. Makanya, Pak Polisi, baju Pak Polisi ini uang rakyat, harusnya Pak Polisi mengayomi kita," kata Ribka.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024, meski dia tak terbukti dalam kasus perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
(thr/wis)