Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa meyakini Rudi telah menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Jaksa juga menuntut Rudi untuk dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rudi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sejumlah Sin$43.000 untuk menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Ronald Tannur. Uang suap berasal dari Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur.
Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja yang juga diproses hukum dalam berkas terpisah.
Menurut jaksa, Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, jaksa menyatakan Rudi juga terbukti menerima gratifikasi selama periode 2022-2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat. Total gratifikasi mencapai 21,9 miliar (kurs saat ini).
Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya sebanyak Rp1,7 miliar, US$383.000, dan Sin$1.099.581.
Uang-uang yang disimpan di rumahnya di Cempaka Mas Barat, Jakarta Pusat, itu telah disita di tahap penyidikan dan menjadi barang bukti dalam perkara ini. Selama persidangan, Rudi tidak dapat membuktikan uang-uang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.
Selain itu, Rudi juga tidak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 30 hari setelah penerimaannya. Bahkan, uang tersebut tidak dicantumkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatannya disebut telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif.
"Hal-hal yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.
(ryn/isn)