Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 24 warisan alam dan budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY sebagai taman bumi (geopark).
Penetapan didasarkan pada Surat Kementerian ESDM RI Nomor: 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.
Surat itu menetapkan Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peta Delineasi Kawasan Geopark Nasional Jogja.
Surat diserahkan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/7).
Disebutkan dalam surat tersebut kawasan Geopark Jogja memiliki warisan geologi (Geoheritage), yang terkait dengan keanekaragaman geologi (Geodiversity), keanekaragaman hayati (Biodiversity) dan keragaman budaya (Cultural Diversity).
Lebih lanjut, kawasan Geopark Jogja telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan hasil penilaian Tim Verifikasi Geopark Nasional untuk ditetapkan sebagai Taman Bumi (Geopark) Jogja.
"Jadi poin-poin penting adalah bahwa ada beberapa geosite yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. Di samping itu geoheritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY," kata Wafid usai penyerahan surat penetapan.
Wafid bilang, kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota nantinya akan saling berkoordinasi menyiapkan Geopark Jogja ini untuk diajukan menjadi UNESCO Global Geopark (UGG), termasuk tata pengelolaannya.
Adapun 24 situs alam itu terdiri dari 15 situs warisan geologi (Geosite); 5 situs keanekaragaman hayati (Biosite); dan 4 situs keanekaragaman budaya (Cultural site).
Sebanyak 15 geosite meliputi
Selanjutnya, 5 situs biosite terdiri dari
Kemudian, 4 cultural site mencakup,
Dijelaskan dalam surat Kementerian ESDM bahwa penetapan Geopark Nasional Jogja dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta pedoman dalam Rencana Pembangunan Daerah.
Pengelolaan Geopark Nasional Jogja mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.
Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional Jogja, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 2 tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(kum/gil)