Anak Boyamin Penggugat Jokowi Bawa Mobil Pikap Esemka ke PN Solo

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 13:32 WIB
Aufaa mengatakan mobil pikap tipe Bima itu didapatkan dengan susah payah dalam kondisi bekas untuk dihadirkan dalam kelanjutan sidang gugatan terhadap Jokowi.
Mobil Esemka Bima di Parkiran Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025). (Detikcom/Agil Trisetiawan Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggugat Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Aufaa Luqmana Re A, membawa mobil pikap Esemka ke PN Solo.

Anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu mengatakan mobil pikap tipe Bima tersebut didapatkannya dengan susah payah dalam kondisi bekas. Mobil Esemka jadi isu utama dalam dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt.

Dia mengaku mendapatkan mobil pikap itu setelah mencari-cari di marketplace, beli bekas karena sulit mencari Esemka yang baru.

"Saya dapat dari Jakarta, melalui OLX," kata Aufaa di PN Solo, Rabu (30/7) dikutip dari detikJateng.

Mobil itu dibawa Aufaa dalam lanjutan persidangan wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara Elitigasi. Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai tergugat 3.

"Itu (mobil Esemka) perakitan tahun 2018," ucapnya.

Ardian Pratomo selaku kuasa hukum Aufaa mengatakan gugatannya yang sebelumnya meminta para penggugat menghadirkan dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp300 juta, diubah menjadi satu unit mobil Esemka jenis Bima.

"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kita yang semula 2 unit senilai Rp300 juta, kita cukup minta 1 saja," kata Ardian, kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6).

Sidang hari ini merupakan bagian kelanjutan setelah proses mediasi buntu karena para pihak tidak saling menyepakati proposal perdamaian yang diajukan.

Saat itu, Kuasa hukum PT SMK Arfian Indrianto mengatakan, pihaknya tidak mengakomodasi permintaan penggugat. 

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian kepada awak media di PN Solo, Kamis (22/5).

Arfian menegaskan, unit mobil produk Esemka ada, termasuk jenis unit mobil Bima yang dipersoalkan penggugat.

"Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.

Dia mengatakan, pemesanan mobil Esemka bisa dilakukan tanpa perlu adanya persidangan. Bahkan calon pembeli bisa melihat melalui website PT SMK.

"Iya bisa (pesan tanpa persidangan), kemarin ada websitenya saya diberitahu tapi saya lupa, ada nomor teleponnya juga," ucapnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER