Aria Bima PDIP Sentil Nusron soal Tanah Nganggur Dirampas Negara

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 17:01 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengkritik rencana Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ingin mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun tanpa payung hukum yang jelas. (CNN Indonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengkritik rencana Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ingin mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun tanpa payung hukum yang jelas.

Aria menyambut baik jika tanah-tanah yang tidak produktif itu untuk kepentingan rakyat. Namun, ia mengingatkan butuh aturan sebagai dasar kebijakan tersebut.

"Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja," kata Aria saat ditemui di Bimtek DPP PDIP, di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7).

Aria Bima menyebut bahwa pihaknya bukan persoalan sepakat atau tidak sepakat dengan kebijakan tersebut namun menurutnya hal itu harus ada regulasi terlebih dahulu.

"Bukannya sepakat enggak sepakat, aturannya ada enggak,? Regulasi dulu," ujarnya.

Politikus PDIP itu mengatakan rakyat memang butuh tanah, tetapi pemerintah harus menyiapkan regulasi pengambilalihan lahan yang tidak produktif.

"Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan," kata Aria.

"Intinya rakyat butuh tanah-lah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini diberlakukan terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apapun.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

(fra/kdf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK