KPK Periksa ASN Imigrasi soal Izin Tinggal TKA & Pemerasan Kemnaker

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 09:12 WIB
KPK memeriksa ASN Imigrasi Angga Prasetya terkait dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Penyidik telah menetapkan 8 tersangka dan menyita aset Rp53,7 miliar.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ASN Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Angga Prasetya Ali Saputra untuk mendalami visa hingga izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

"Penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angga Prasetya merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Selain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, para TKA Juga membutuhkan visa dan izin tinggal. Atas dasar itulah penyidik memeriksa pegawai Ditjen Imigrasi.

"Semuanya itu kita dalami, alurnya seperti apa, proses-prosesnya," kata Budi.

"KPK masih akan mengembangkan baik dari keterangan para saksi ataupun tersangka yang dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Selain ASN Imigrasi tersebut, kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain. Mereka ialah Direktur PT Batara Sukses Maju Lina Ayu Handayani dan Komisaris PT Batara Sukses Maju Miranda Dewantari.

KPK memproses hukum 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan.

Para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Dalam proses berjalan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER