TPA Terbesar di Bali Ditutup Akhir Tahun, Kiriman Sampah Kini Dibatasi

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 14:00 WIB
TPA Regional Sarbagita Suwung di Denpasar akan ditutup permanen pada Desember 2025. Mulai 1 Agustus, TPA hanya terima sampah anorganik dan residu.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, bakal ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar, CNN Indonesia --

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, bakal ditutup permanen pada akhir Desember 2025.

Mulai 1 Agustus nanti,  TPA seluas 32,4 hektare tersebut tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Namun tetap menerima sampah anorganik dan residu.

Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Gubernur Bali I Wayan Koster tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921, Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025.

"Kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).

Indra mengatakan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

"Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja," ujarnya.

Indra meminta Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai berlaku ada 1 Agustus 2025.

Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.

"Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut," kata Rentin.

"Kami berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI," ujarnya.

(fra/kdf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER