Hotman Paris Minta Terdakwa Korupsi Impor Gula Lain Dapat Abolisi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 15:02 WIB
Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus impor gula.
Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus impor gula. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap delapan terdakwa dari pihak pengusaha swasta di kasus korupsi impor gula.

Hal tersebut disampaikan Hotman lantaran eks Mendag Thomas Trikasih Lembong yang merupakan salah satu terdakwa telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.

Hotman menilai seharusnya pemberian abolisi dilakukan secara menyeluruh lantaran para pengusaha yang menjadi terdakwa hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong selaku menteri saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (1/8).

Ia mengatakan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong merupakan satu bagian yang sama dengan para terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, menurutnya jika ada salah satu yang mendapatkan abolisi maka semuanya juga harus diberikan abolisi.

"Jadi kasusnya Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi, maka demi hukum harusnya delapan importir juga harus diabolisi," tuturnya.

"Atau untuk meringankan tugas dari Bapak Presiden, kami mohon agar Bapak Jaksa Agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula pengusaha swasta yang sekarang diadili di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

Ia menjelaskan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, nantinya Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut usulan abolisi tersebut. Oleh karenanya ia meminta publik untuk menunggu hingga Keppres tersebut resmi diteken oleh Prabowo.

"Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden," tuturnya.

"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," imbuhnya.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER