Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 20:16 WIB
Kejagung telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Salinan Keppres itu diketahui diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Rekan-rekan media, barusan kami telah menerima keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (1/8).

Sementara itu, Dirtut Kejagung Sutikno menyebut setelah menerima Keppres tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Jakpus untuk proses selanjutnya.

"Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Itu yang bisa kita sampaikan," tutur dia.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, ia mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menyebut penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

"Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).

(dis/isn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK