Menkum: Pemberian Amnesti-Abolisi Tak Perlu Tunggu Kasus Inkrah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden tidak harus menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Hal tersebut disampaikan Supratman merespons pertanyaan tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto belum inkrah karena KPK banding.
"Apakah tepat amnesti diberikan ke Pak Hasto karena belum inkrah, intinya adalah baik amnesti maupun abolisi yang hentikan proses penuntutan dan termasuk pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya harus inkrah," kata Supratman dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menyebut hampir seluruh Presiden RI pendahulu pernah mengambil hak untuk memberikan amnesti dan abolisi. Menurutnya, hal itu merupakan hal prerogatif presiden yang diberikan konstitusi.
Ia juga menepis kekhawatiran publik yang menganggap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan melempem di bawah Prabowo.
Supratman menegaskan Prabowo takkan pandang bulu dalam memberantas korupsi.
"Bahwa ada kekhawatiran yang disampaikan tadi tidak usah khawatir, bapak presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Tom Lembong dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi kliennya sudah terbit. Ari menyebut Tom Lembong bisa bebas hari ini.
Demikian juga Hasto yang kemungkinan bebas malam ini karena salinan Keppres sudah diserahkan ke KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail sudah datang ke KPK.
(fra/mnf/fra)