Mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas pada Jumat (1/8) malam, usai Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi dan amnesti untuk mereka.
Di persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tom bisa menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi terkait abolisi, dan Hasto terkait amnesti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom keluar dari Rutan Cipinang mengenakan kaos biru celana hitam. Ia disambut istrinya, Maria Francisca Wihardja, rekan-rekannya, termasuk eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para pendukung. Dalam pernyataan pertama setelah bebas, dia mengapresiasi abolisi tersebut.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," kata Tom.
Dia juga menyadari keputusan tersebut banyak menimbulkan kegelisahan dan banyak pertanyaan. Tom lantas bercerita sejak awal, dia merasa apa yang dialami bukan bagian dari proses hukum yang ideal.
Tom lantas menyampaikan terima kasih ke Prabowo, sahabat, tim hukum, dan keluarga yang selama ini telah mendukung tanpa henti.
Di malam yang sama, Hasto juga resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersyukur menjadi salah satu yang mendapat amnesti.
"Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur," kata Hasto usai keluar.
Hasto lalu menyampaikan terima kasih ke ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kades, Prabowo, ajaran DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sehari sebelum bebas tepatnya pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan menteri hukum sepakat atas usulan presiden yang akan memberi abolisi serta amnesti ke Tom dan Hasto.
Setelah disetujui, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu kemudian diserahkan juga KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.
(isa/dna)