Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Senin (4/8).
Mereka yang diklarifikasi berinisial RFA, MAS, dan AM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Senin (4/8) malam.
Budi belum bisa memberi informasi lebih banyak karena proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat tertutup dan rahasia. Dia hanya menjelaskan tim penyelidik memintai keterangan para pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi yang sedang didalami.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK," tutur dia.
"Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan penanganan perkara masih di tahap penyelidikan alias belum naik penyidikan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Informasi yang saya terima belum (naik sidik)," ujarnya.
Sejak Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hingga Pendakwah Khalid Basalamah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024. Setyo menduga dugaan korupsi ini juga terjadi tahun-tahun sebelumnya.
"Ya, sebelum-sebelumnya," kata Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6).
(fra/ryn/fra)