TNI: Pengamanan Rumah Jaksa Dilakukan Berdasarkan Perpres

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 13:26 WIB
TNI menegaskan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti yang diatur dalam Perpres. Detikcom/Taufik
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti yang diatur dalam Perpres.

"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku," kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kristomei menjelaskan MoU dan Perpres itu telah mengatur ketentuan apa saja yang boleh dilakukan TNI selama bertugas menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan dalam ketentuan tersebut, TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei.

Kejagung memberikan respons terkait kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8) mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

"Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," katanya.

Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung

Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

"Pak Febrie ini, 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," ujarnya.

(antara/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER