Pengadilan Tinggi Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memvonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Selasa (5/8).
Putusan itu mengubah putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.
Selain Satria Nanda, hakim lebih dulu memutuskan memutuskan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi hukuman mati dalam perkara yang sama.
"Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati," kata Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Priyanto mengatakan ada 10 orang mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil yang sudah selesai diputuskan melalui sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepri.
Dia menyebut hanya dua orang mantan anggota Polresta Barelang diputuskan banding hukuman mati yakni mantan Kasat dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara 8 anggota Polresta Barelang lainnya yakni Satres Narkoba Polresta Barelang yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, diputus seumur hidup.
Untuk warga sipil yakni erdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang digelapkan anggota Satres Narkoba, oleh Pengadilan Tinggi diputus pidana penjara 20 tahun.
"Selain 10 anggota Kepolisian yang mengajukan banding, dua warga sipil yang terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Dia menambahkan, 12 terdakwa tersebut memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri selama 12 hari sejak putusan dikeluarkan.
Diketahui, sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 terdakwa dipimpin Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin dan Hakim Anggota: Bagus Irawan, dan Priyanto.
Sebelumnya, Sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang oleh pengadilan Negeri Batam diputus pidana seumur hidup. Untuk dua orang sipil yakni bandar narkoba Azis Mertua Siregar diputus PN Batam dengan pidana 13 tahun, sedangkan Zulkifli Simanjuntak di vonis 20 tahun penjara.
(arp/isn)