MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haramkan Peternakan Babi di Jepara

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 10:08 WIB
Ilustrasi. MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haramkan Peternakan Babi di Jepara. (istockphoto/t-lorien).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan fatwa mengharamkan perternakan babi.

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi yang ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025 lalu.

Dalam keterangannya MUI menyatakan fatwa itu merupakan tanggapan dari surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di Wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum.

''Bahwa hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,'' tulis fatwa tersebut seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (6/8).

Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Usaha peternakan maupun budidaya babi pun baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya.

Ketentuan hukum dalam fatwa tersebut pun menetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram. Begitupula menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.

''Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram,'' bunyi ketetapan hukum ketiga dan keempat dalam poin tersebut.

Selain itu, MUI Jateng juga memberikan rekomendasi ke pemerintah agar tak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi. Kemudian MUI juga meminta, Ormas Islam dan umat Islam agar menolak berdirinya usaha peternakan babi.

(mnf/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK