Komisi VIII DPR Tolak Usul BP Haji dan BP Keuangan Haji Dilebur

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 04:00 WIB
Ketua Komisi VIII DPR menolak penggabungan BPH dan BPKH menekankan pentingnya pemisahan fungsi untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan haji.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak usul penggabungan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Marwan menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil pihaknya. Menurut Marwan, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji penting untuk menghindari konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Saat ini, lanjut dia, Komisi VIII DPR masih terus mencari format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak. Namun, saat ini dia mendorong agar dua fungsi itu dipisah dalam dua kerja lembaga yang berbeda.

"Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah," ujar Marwan.

Sebelumnya, usulan peleburan BP Haji dan BPK Haji sempat disampaikan Kepala BP Haji Muchamad Yusuf Irfan beberapa waktu lalu. Dalam usulannya, dia memberikan dua opsi terkait bentuk kelembagaan keuangan haji.

Pertama, peleburan BPKH dengan BP Haji sesuai instruksi Presiden. Dengan opsi itu, BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji.

Kedua, BPKH menjadi lembaga terpisah namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Menurut dia, opsi itu dilakukan untuk menyederhanakan sistem birokrasi.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan pihaknya kini masih menunggu daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Haji dari pemerintah sebelum RUU tersebut resmi dibahas. Menurut Dini, RUU Haji harus menjadi momentum perbaikan pengelolaan haji di Indonesia.

Lewat revisi itu, dia juga mendorong pemisahan fungsi BP Haji dan BPK Haji. Sehingga, keuangan haji tetap dikelola oleh lembaga khusus secara independen.

"Skema baru ini akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Kita ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan," katanya.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER