MA Pelajari Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Tom Lembong

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 15:13 WIB
MA akan mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
MA akan mempelajari laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) akan mempelajari laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena dugaan perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Rabu (6/8).

Yanto menegaskan hakim yang menangani perkara Tom Lembong itu telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor, sehingga memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor," katanya.

Tom Lembong sebelumnya resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata Zaid Mushafi.

Zaid menilai hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct. Dia menganggap hakim mencari-cari kesalahan Tom.

Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto Abdullah.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER